KOTABARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat pengamanan aset ketenagalistrikan dengan memastikan legalitas infrastruktur transmisi listrik di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penerimaan empat Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan menjadi bagian dari upaya PLN dalam menjaga aset negara agar terlindungi secara hukum sekaligus mendukung keberlanjutan sistem kelistrikan di Kalimantan.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan.
Menurutnya, setiap fasilitas kelistrikan yang telah dibangun harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pengelolaannya dapat berjalan optimal dan meminimalkan potensi risiko di masa mendatang.
“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, PLN UIP KLT terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik, dan terlindungi secara hukum. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan listrik untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum terhadap aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bentuk keseriusan PLN dalam menjaga infrastruktur strategis nasional agar tetap memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar menjelaskan bahwa empat sertifikat HGB yang diterima menjadi penguatan status legal terhadap tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Menurut Rizal, legalitas tersebut menjadi dasar penting bagi PLN dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengamanan aset di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Empat sertipikat HGB ini menjadi bukti penguatan legal atas aset tower PLN di Kabupaten Kotabaru. Dengan dokumen yang sudah lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjaga dan mengamankan aset tersebut sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain penguatan legalitas tower transmisi, PLN UPP KLT 4 juga melakukan koordinasi terkait pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian sisi Kalimantan Selatan yang melintasi Kabupaten Kotabaru.
Jalur transmisi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menopang sistem kelistrikan lintas wilayah di Kalimantan sehingga perlu dijaga tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga aspek legal dan operasional.
“Jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian merupakan infrastruktur penting yang perlu dikawal secara menyeluruh. Karena itu, pengamanan aset harus dilakukan sejak awal melalui koordinasi yang baik, dokumen yang lengkap, serta pelaksanaan yang sesuai prosedur,” tambah Rizal.
Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk menjaga aset negara sekaligus memperkuat keandalan sistem transmisi listrik di Kalimantan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung pelayanan kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
















