Jakarta -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/1).
Dalam putusan itu, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon. "Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.
Sidang praperadilan Eddy sudah digelar selama sepekan sejak Senin 22 Januari 2024.
Sebelumnya, kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim mengatakan ada perbedaan dalam praperadilan kali ini dengan yang lalu.
"Kali ini kami melakukan splitsing atau pemisahan perkara," ucapnya di PN Jaksel, pada pekan lalu.
Luthfie menjelaskan splitsing itu berarti pemohon praperadilan tidak lagi 3 orang, melainkan hanya 1 yaitu Eddy Hiariej, selaku Wamenkumham.
Alasannya, Eddy adalah tersangka utama satu-satunya yang merupakan pejabat negara. "Supaya tidak menimbulkan kondisi yang ambigu," kata dia.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka. Jubir KPK Ali Fikri menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tak memengaruhi proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK baru memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi.
Kedua orang itu notabenenya adalah asisten pribadi Eddy. Sementara pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan telah diperiksa beberapa kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan kali ini, Luthfie mengajukan salah satu permohonan kepada hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka atas kliennya tidaklah sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," ucapnya.
Ia berharap agar hakim benar-benar mencermati surat perintah penyidikan. Luthfie berujar Eddy Hiariej tidak pernah diberi kesempatan oleh KPK untuk dimintai keterangan atau memberikan keterangan yang seimbang sebagai calon tersangka. (*)