Dibaca
99
kali
Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim tangkap 4 orang yang diduga merampas dan mengancam dengan berkedok penagihan utang (dok: Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Tangkap 4 Debt Collector Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp20 Juta

Penulis : Agu
21 May 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Polda Kaltim tangkap 4 orang yang diduga merampas dan mengancam dengan berkedok penagihan utang.

Mereka diamankan setelah seorang korban EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp.20 juta yang dialaminya.

Bermula pada 02 Mei 2025 saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui di ruangannya (dok: hilman/katakaltim)Polda Kaltim Minta Warga Waspadai Penipuan Melalui Investasi Online Palsu

Tiba-tiba sopir didatangi 3 orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF.

Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan.

“Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut,” ucap Kapolda Kaltim, Endar Prinatoro melalui Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dalam keterangannya, Rabu 21 Mei 2025.

Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan.

Namun pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp20 juta agar mobil dikembalikan.

Transaksi itu dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan.

Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp.320 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan SPKT Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, secara terpisah menerangkan para pelaku melakukan aksi penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban.

"Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” jelasnya.

la menambahkan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), P (47).

Dalam penangkapan tersebut juga barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp.20 juta, lima unit HP, dan dua berkas dokumen oleh tim Jatanras Polda Kaltim. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >