Samarinda -- Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku perudapksa (pencabulan) terhadap anak kandungnya sendiri di jalan melati RT 04 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan AB (45) yang merupakan pelaku pencabulan warga jalan melati Kelurahan Handil Bakti diamankan di rumahnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/02/I/2024.
Baca Juga: Oknum PNS Diduga Rudapaksa Anak Tirinya, Ibu Korban Melapor, TRC-PPA Kaltim Usut..!!
Bermula pada 2017 silam sekitar bulan Juli. Korban bersama pelaku tinggal dalam satu rumah dan tidur dalam satu kamar.
Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur 3 Kali, Pemuda Kukar Ini Diamankan Polisi
Tiba-tiba, tubuh korban digeser mendekat pelaku, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Namun, korban tidak berani melapor kepada siapapun karena merasa ketakutan.
Baru pada Desember 2023, korban EP (19) berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya WL (34).
Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.
Meskipun pelaku dan ibu korban sudah bercerai, saat kejadian tersebut ibu korban masih tinggal bersama pelaku.
Namun, setelah kejadian tersebut, korban memilih tinggal bersama ibunya dan baru berani bercerita apa yang sudah dialaminya.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa korban disetubuhi oleh pelaku saat usianya baru 12 tahun.
Pelaku saat ini telah mengakui perbuatannya dan sedang dalam proses penyidikan.
Atas perbuatan, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)