BERAU — Satresnarkoba Polres Berau ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sambaliung.
Seorang pria berinisial JM (35) diamankan saat membawa sabu seberat 25 gram bruto pada Jumat 25 April 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Baca Juga: Polres Berau Tangkap Dua Tersangka Penyalahguna Sabu-sabu di Tanjung Redeb
"Mendapat informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan JM di lokasi," ujar AKP Agus Priyanto dalam keterangannya yang diterima, Senin 28 April 2025.
Baca Juga: Warga Kutim Diringkus Polisi Gara-gara Narkoba, Diancam 20 Tahun Penjara
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus yang diduga berisi sabu.
Kemudian satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu bekas lakban kuning, serta satu unit handphone Realme warna hijau.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” pungkasnya. (*)