Payload Logo
Bontang

Pembawa badik di Kota Bontang yang ditangkap polisi (dok: Polres Bontang)

Polisi Bontang Bekuk Pria Pembawa Badik di Ruang Publik

Penulis: Yub | Editor: A
2 Januari 2026

BONTANG — Seorang pria berinisial AM (34) dibekuk polisi saat sedang membawa senjata tajam jenis badik di tengah publik.

Penangkapan AM saat polisi sedang melakukan monitoring tempat hiburan malam (THM). Terdengar suara ribut-ribut.

Kejadian tersebut sekitar pukul 02.35 WITA, Kamis 1 Januari 2025 dini hari, tepat di depan Hotel Andika, Jalan Hayamuruk, Berbas Tengah, polisi mendapati AM bawa badik.

AM kemudian lari terbirit-birit. Polisi mengejarnya. Dan berhasil diringkus. Saat ini dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk diperiksa.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib membeberkan hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku membawa Sajam tanpa alasan.

“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum merupakan perbuatan yang berbahaya dan melanggar hukum,” tandasnya.

Kata polisi, motif kejadian diduga karena AM emosi di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, dia dikenai Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa alasan yang sah membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum dapat dipidana karena perbuatannya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan mampu mengendalikan emosi,” harapnya. (Yub)