Tersangka pencuri di Kabupaten Kutai Kartanegara telah diamankan polisi. (Dok: agu/katakaltim.com)

Polisi Kukar Tangkap Tersangka Pencuri, Gasak Beberapa Barang Berharga

Penulis : Agu
23 December 2024
Font +
Font -

KUKAR — Polsek Loa Kulu Polres Kukar ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini berlangsung di Konter Yazid Cell 3, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Pelaku diketahui berinisial H (37), warga Desa Loa Kulu Kota, menggunakan modus membongkar jendela konter dengan obeng besar.

Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk beberapa slop rokok, kartu data internet dari berbagai operator, parfum, kalkulator, CCTV, dan sebuah karung plastik.

Baca Juga: Penutupan TMMD di Kabupaten Kutai Kartanegra pada Kamis 31 Oktober 2024 (aset: hilman/katakaltim)Wakasad Tutup TMMD Ke-122 di Kukar, Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, pada Minggu 22 Desember di kediaman pelaku.

Baca Juga: Proses evakuasi mayat di Anggana Buih 16, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (dok: humas Polres Kukar)Polres Kukar Evakuasi Mayat Penumpang Asal Sulawesi Selatan

“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Elnath dalam keterangan tertulis yang diterima katakaltim, Senin 23 Desember 2024.

Kasus ini bermula ketika saksi MY, warga setempat, mendengar suara mencurigakan di sekitar konter pada Rabu dini hari.

Namun, suara itu berhenti, sehingga ia kembali tidur. Pagi harinya, karyawan konter inisial Z mendapati jendela konter sudah terbongkar dan langsung melaporkannya kepada pemilik konter, RW.

Pada Sabtu 21 Desember 2024, Tim Kolomonggo bergerak ke wilayah Samarinda untuk menyelidiki kasus ini.

Dari interogasi terhadap seorang saksi inisial J, diketahui bahwa pelaku utama adalah H.

Pelaku ditangkap di rumahnya, dan polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul GT 125, obeng besar, serta kartu paket data Telkomsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Polsek Loa Kulu masih melengkapi proses penyidikan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayahnya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -