Payload Logo
DPRD Kutim
Kutim
Dilihat 781 kali

Tersangka pelaku pencurian saat digelandang polisi Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (dok: istimewa)


Polisi Kutim Tangkap Tersangka Pencuri Uang, Hasil Curian Dipakai Judi Online

Penulis: Salsabila | Editor: Agu
16 Desember 2025

KUTIM — Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sangkulirang.

Seorang terduga pelaku berinisial AA ditangkap setelah menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda.

‎Terduga pelaku dibekuk Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang pada Sabtu 13 Desember 2024.

Penangkapan di Jalan R.A Kartini, RT 005, Desa Benua Baru Ulu, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga.

Kronologi

‎Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sukarjo, warga Jalan Panglima Batur, RT 011, Desa Benua Baru Ulu, yang kehilangan uang dari dalam rumahnya.

‎Korban awalnya curiga karena posisi barang di dalam rumah berubah. Setelah dicek, uang di dalam tas sudah habis digondol. Lenyap.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah pada dini hari,” ujar IPTU Erik, Senin 15 Desember 2025.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati terduga pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.

AA diketahui mencuri di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sangkulirang, dengan total kerugian korban ditaksir Rp20 juta.

‎Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan menyasar rumah dan pertokoan yang dianggap sepi.

“Total ada dua tempat kejadian perkara di wilayah Sangkulirang,” jelasnya.

Dipakai Judi Online

‎Dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil pencurian tersebut ternyata digunakan untuk judi online.

Selain itu, sebagian uang juga dihabiskan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam, pakaian yang digunakan terduga pelaku saat beraksi, uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

‎Akibat perbuatannya, korban rugi sekitar Rp18 juta. Sementara itu, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

‎“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Erik.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang perayaan Nataru.

“Dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci serta menambah sistem pengamanan seperti pemasangan CCTV,” pungkasnya. (Caca)