Dibaca
48
kali
Pengedar narkoba yang ditangkap polisi di kawasan Jalan RE Martadinata Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu (dok: Ali/katakaltim)

Polisi Samarinda Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 577 Gram Sabu-sabu

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
1 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Aparat mengamankan pria berinisial G (42) di kawasan Jalan RE Martadinata Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Penggerebekan bermula dari penyelidikan lanjutan atas kasus yang melibatkan tersangka RP,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam pesan yang diterima Katakaltim pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Tersangka pengedar narkoba diamankan Polres Kubar pada Selasa (31/12/2024). (Dok: hadi/katakaltim.com)Polres Kubar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 65 Poket Sabu-sabu

Dalam proses penggeledahan di salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkoba, ditemukan 13 bungkus sabu dengan berat mencapai 577,71 gram.

Baca Juga: Konfrensi pers Polresta Samarinda, berhasil ungkap dua kasus besar peredaran narkoba, Selasa 4 Februari 2025. (Dok:Humas Polresta Samarinda)Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Samarinda Ungkap 2 Kasus Besar

Barang haram itu ditemukan di beberapa lokasi dalam rumah, termasuk kotak berwarna biru, meja belajar, serta sebuah kotak kayu yang berada di kamar lantai dua milik G.

Selain narkotika, petugas juga menyita peralatan pendukung yang biasa digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi sabu, seperti alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, dan satu unit ponsel yang diduga dipakai dalam transaksi.

"Tersangka G mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Kini tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >