Payload Logo
i-523820251125184548821.jpg
Dilihat 696 kali

Konferensi pers Polresta Samarinda terkait penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu, Selasa 15 Juli 2025 (dok: Ali/katakaltim)

Polisi Samarinda Sita 1.000 Gram Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan, Satu masih Buron

Penulis: Ali | Editor: Agu
15 Juli 2025

SAMARINDA — Polresta Samarinda menggelar konferensi Pers di kantor Mapolresta Samarinda, Selasa (15/7/2025), terkait pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 Kg yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

"Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial AJ dan AB, keduanya merupakan warga Kota Samarinda," jelas Hendri.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Sungai Kunjang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengintaian dan penyamaran.

Pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka AJ di Jalan Pantai Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Lombakung, Kecamatan Sungai Kunjang

"Saat itu, AJ kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat masing-masing 50 gram," ungkap Hendri.

Hasil pemeriksaan terhadap AJ mengungkap bahwa dirinya hanya kurir. Ia diperintahkan oleh seorang buron berinisial B untuk mengantar sabu kepada pembeli. Namun, transaksi tersebut gagal karena pelaku terlebih dahulu diamankan.

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi lanjutan terkait lokasi pengambilan sabu berikutnya.

Petugas pun bergerak ke lokasi kedua di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Samarinda Seberang.

"Di lokasi kedua, kami menangkap tersangka AB. Saat digerebek, yang bersangkutan sedang menimbang dan mengemas sabu," kata Hendri.

Barang Bukti Capai 1 Kg

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 1.075 gram sabu dari kedua tersangka.

Barang bukti ini terdiri dari beberapa paket dengan berbagai ukuran, 600 gram dalam satu plastik besar, tujuh paket masing-masing 25 gram, empat paket 20 gram, dua paket 15 gram, serta beberapa paket 10 gram.

"Jika dikonversi ke dalam nilai ekonomi, sabu seberat 1.075 gram ini bisa mencapai Rp1,4 miliar," tegas Hendri.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, satu unit sepeda motor, dan dua unit ponsel dari masing-masing tersangka.

Peran Tersangka dan Keuntungan

Dari hasil pemeriksaan, AJ mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kali mengantar sabu kepada pembeli. Sementara AB, yang bertugas mengemas dan menimbang sabu, memperoleh bayaran sebesar Rp15 juta dari buron berinisial B.

"Tersangka AJ dan AB sama-sama bekerja di bawah perintah DPO berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolresta.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan tiga pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami kenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1). Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup," terang Hendri.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan mengejar pelaku lainnya, terutama bandar besar yang masih buron.

"Kami imbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Samarinda," pungkasnya. (*)