Payload Logo
Narkoba di Tambang

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu ditemi awak media di Balikpapan. Ia menjelaskan soal peredaran narkoba di tambang (dok: Han/katakaltim)

Narkoba Beredar di Area Tambang, Polda Kaltim Bakal Bongkar Jaringan hingga Bandar

Penulis: Han | Editor: Agung
3 Maret 2026

KALTIM — Dugaan peredaran narkoba yang menyasar kawasan operasional tambang di Kaltim menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya mengusut tuntas peredaran gelap barang haram tersebut, termasuk menelusuri jaringan hingga ke tingkat bandar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan berdasarkan fakta yang ditemukan beberapa waktu lalu, narkoba memang beredar di kawasan operasional tambang.

“Seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu, terdapat fakta bahwa barang haram ini juga beredar di kawasan operasional tambang,” ucapnya di Balikpapan, Selasa 3 Februari 2026.

Romylus menjelaskan, kondisi kerja di sektor tambang yang berlangsung 1 x 24 jam menjadi salah satu faktor narkoba masuk ke wilayah tersebut. Dengan mengonsumsi narkoba, pekerja disebut bisa tetap siaga selama 24 jam.

“Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa barang haram itu bisa masuk ke wilayah tambang,” jelasnya.

Kendati demikian, Polda Kaltim bersama jajaran satuan wilayah (satwil) memastikan akan terus melakukan pengungkapan dan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran di kawasan operasional tambang.

Di satu sisi, saat ditanya soal penyelidikan tersebut apakah akan menyasar jaringan pengedar.

Romylus menegaskan pihaknya akan membongkar seluruh mata rantai peredaran, termasuk hingga ke bandar narkoba.

“Nanti akan kita ungkap semuanya, sampai ke bandar,” tegasnya.

Lebih lanjut, pemberantasan peredaran narkoba ini polisi tidak hanya menerapkan pasal Narkotika terhadap bandar narkoba. Tapi, juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini, kata Romylus, sebagai upaya untuk memiskinkan bandar narkoba. “Dalam mengungkap tindak pidana narkoba, tentu saja kami juga berupaya memiskinkan para bandar dengan menerapkan pasal TPPU,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut dia, menjadi komitmen Polda Kaltim dalam penegakan hukum pada 2026. Jadi, sejumlah perkara akan ditelaah berdasarkan status dan fakta perbuatannya.

Jika terbukti sebagai bandar, maka penerapan pasal TPPU akan dilakukan. “Apabila memang terbukti sebagai bandar, maka akan kami terapkan pasal TPPU,” pungkasnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025