BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan menyoroti meningkatnya keterlibatan Generasi Z dalam kasus peredaran narkotika di kota minyak.
Data terbaru yang diperoleh akan ditindaklanjuti dan dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan sebagai pencegahan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menekankan kondisi ini butuh perhatian serius dan penanganan menyeluruh.
“Keterlibatan Gen Z dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.
Berdasarkan data pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan selama Januari–Februari 2026, sebanyak 44 tersangka berhasil diamankan.
Dari jumlah itu, 30 orang di antaranya merupakan Gen Z. “Data statistik menunjukkan kondisi ini perlu disikapi secara menyeluruh,” ujar Jerrold.
Menurut Jerrold, temuan ini menjadi dasar penting berdiskusi bersama instansi terkait, khususnya Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) dan lembaga lainnya.
Penanganan narkotika harus diperhatikan dari hulu hingga hilir, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Harus juga melalui pendekatan humanis.
Mulai dari peran keluarga, Bhabinkamtibmas, patroli ideologis, hingga penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkotika dengan melibatkan berbagai instansi.
Tujuannya agar edukasi sejak dini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama Gen Z.
“Hal ini dilakukan agar mereka lebih fokus mengejar masa depan dan tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Tentu, langkah preventif dan preemtif akan digalakkan secara menyeluruh, demi menciptakan generasi muda yang sehat dan produktif.
“Harapannya, generasi Z sebagai aset bangsa bisa diselamatkan, sehingga bonus demografi dapat dimanfaatkan maksimal menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan berdasarkan data kependudukan, jumlah Gen Z di Balikpapan mencapai 203.219 jiwa.
“Dari 44 tersangka yang kami amankan, sebanyak 30 orang merupakan Gen Z yang masuk dalam kelompok usia 18–29 tahun,” ungkap Jerrold.
Data tersebut menunjukkan kelompok usia muda menjadi salah satu yang cukup rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat keras.
Dalam periode Januari–Februari 2026, Polresta Balikpapan juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari 44 tersangka tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.079,01 gram sabu, 1.319 butir ekstasi, serta 8,1 gram tembakau sintetis jenis gorila.
“Seluruh barang bukti tersebut jika dinilai dari segi ekonomis totalnya mencapai Rp2.688.215.000 atau lebih dari Rp2,6 miliar,” terangnya.
Adapun rinciannya, sabu senilai Rp1,61 miliar, ekstasi Rp1,05 miliar, dan tembakau sintetis sekitar Rp4,5 juta.
Jerrold mengaku, hasil pemberantasan tersebut berpotensi menyelamatkan 16.111 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dari data itu dapat disimpulkan, jumlah Gen Z di Kota Balikpapan yang bisa diselamatkan mencapai 32 persen atau sekitar 5.440 jiwa,” imbuhnya. (Han)














