Payload Logo
-54220251125184805145.jpg
Dilihat 698 kali

Puluhan tersangka pencurian di Samarinda yang ditangkap Polresta Samarinda (dok: Humas)

Polisi Tangkap 47 Tersangka Kasus Pencurian di Samarinda Selama Periode Juli 2025

Penulis: Ali | Editor: Agu
5 Agustus 2025

SAMARINDA — Jajaran Polresta Samarinda ungkap puluhan kasus kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat sepanjang bulan Juli 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025), di halaman Mapolresta Samarinda, Kapolres, Kombes Pol Hendri Umar, merinci berbagai pengungkapan kasus pencurian.

Termasuk curanmor, curas, dan curat, yang terjadi hampir merata di seluruh wilayah hukum Polsek di Samarinda.

"Selama periode 1 Juli sampai 31 Juli 2025, kami berhasil mengungkap 34 laporan polisi dan mengamankan 47 orang tersangka," ungkap Hendri kepada awak media.

Menurutnya, tren kejahatan konvensional di Samarinda mengalami sedikit peningkatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mendominasi jumlah laporan.

"Kejahatan-kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami anggap penting untuk menyampaikan hasil pengungkapannya," lanjutnya.

17 Tersangka Curanmor

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Polresta Samarinda menangkap 17 tersangka dari 17 laporan polisi.

Dari pengungkapan ini, polisi juga menyita 14 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Kalau kita rinci, kasus ini ditangani oleh berbagai satuan. Satreskrim mengungkap 5 LP dengan 2 tersangka, Polsek Kota 1 LP dengan 1 tersangka, dan Polsek Sungai Pinang menangani 4 LP dengan 5 tersangka," jelas Hendri.

Wilayah lain yang turut menyumbang angka pengungkapan antara lain Polsek Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda Seberang, dan Palaran. Sementara Polsek Pelabuhan belum mencatat pengungkapan curanmor pada bulan ini.

30 Tersangka Kasus Pencurian Lainnya

Selain curanmor, 17 laporan polisi juga berhasil diungkap untuk kasus-kasus pencurian lainnya seperti curas, curat, dan pencurian biasa. Jumlah tersangka yang ditangkap dalam kategori ini mencapai 30 orang.

Salah satu pengungkapan menonjol yang disampaikan adalah kasus pecah kaca di Jalan Abdul Muthalib, yang berhasil diungkap oleh gabungan Polsek Samarinda Kota dan Unit Jatanras Polresta Samarinda.

"Khusus di Polsek Sungai Pinang saja, kami mengamankan 10 orang tersangka dari lima laporan polisi. Barang bukti yang berhasil disita beragam, mulai dari daun pintu, jendela, kulkas, kipas angin, TV, hingga peralatan tukang," ujarnya.

Adapun barang bukti lain yang turut disita antara lain laptop, harddisk, TV, perhiasan emas, bahkan burung murai yang dicuri dari rumah warga.

Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Total kerugian dari seluruh kasus pencurian yang diungkap diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Kalau dari 14 unit sepeda motor saja bisa ditaksir senilai Rp210 juta. Belum termasuk barang bukti lain seperti TV, AC, dan barang elektronik lainnya," ujar Hendri.

Hendri menegaskan meskipun terjadi peningkatan angka kriminalitas, jajaran Polresta Samarinda terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan langkah-langkah represif.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat lebih waspada terhadap tindakan pencurian, terutama curanmor yang kerap terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan.

"Hampir sebagian besar kasus curanmor terjadi karena motor tidak dikunci stang atau kuncinya tertinggal di motor. Bahkan ada yang kuncinya digabung dengan kunci rumah, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya," jelasnya.

Ia juga mengimbau warga aktif kembali dalam kegiatan pencegahan seperti ronda malam dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.

"Kami sudah instruksikan seluruh Bhabinkamtibmas agar menghidupkan kembali peran Siskamling dan Polisi RW di setiap lingkungan," tegasnya.

Kapolresta Hendri Umar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar.

"Jangan jalan sendiri, gunakan sistem body system. Kalau ada teman yang menemani, bisa membantu jika terjadi sesuatu," pungkasnya. (*)