PENAJAM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan Satreskrim Polres PPU pada Minggu 24 Mei 2026 lalu.
ASN itu diduga telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU.
Kronologi
Terungkapnya dugaan kasus pencabulan ini bermula adanya laporan dari keluarga korban yang disampaikan pada hari Minggu malam itu.
Dan direspons langsung oleh polisi dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
“Korban telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, karena tidak terima kasus ini pun dilaporkan kepada polisi,” ucapnya, Kamis 28 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan orang tua korban dan pelaku, perbuatan bejat ASN itu terjadi di salah satu rumah kontrakan sekitar PPU.
Pelaku menipu daya korban untuk ikut dengannya dan akhirnya dicabuli. Korban merupakan tetangga tersangka dan tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Kejadian pencabulan ini terjadi pada Sabtu 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di dalam rumah kontrakan tersangka.
Ketika itu korban dipanggil tersangka, untuk masuk ke dalam rumahnya dan minta korban memijat badan tersangka.
“Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban, usai melakukan perbuatannya tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang Rp5 ribu kepada korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres PPU,” tukasnya.
Langkah cepat dilakukan pihaknya untuk mengamankan tersangka, usai menerima laporan dari dari pihak keluarga korban, hal ini juga dilakukan guna mengantisipasi potensi amuk massa terhadap tersangka di lokasi kejadian.
"Informasi yang kami terima pelaku jika tidak cepat diamankan akan diamuk massa. Sehingga usai menerima laporan malam itu, subuhnya kami langsung amankan tersangka,” ungkapnya.
Tersangka Akui Perbuatannya
Tersangka dibekuk sesat setelah laporan diterima polisi, kini pelaku tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara serta pengakuan tersangka, lanjutnya, polisi belum menemukan indikasi adanya korban lain dalam perkara pencabulan tersebut, namun pihaknya masih terus melakukan pendalam pemeriksaan.
Sementara itu dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya dan tidak membantah keterangan keluarga korban maupun korban sendiri.
"Pelaku mengakui hanya sekali melakukan perbuatannya, dan menyatakan tidak ada korban lain lagi," ucap Kasat Reskrim.
Selain tersangka, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, lalu dilaksanakan gelar perkara, dimana hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap korban sendiri, telah dilakukan pendampingan untuk membantu pemulihan psikologis anak. Kegiatan ini dilakukan bersama pihak terkait.
Sedangkan terhadap tersangka, pihaknya menjerat ancaman pidana penjara sebagaimana aturan hukum yang berlaku, terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (Afri)












