BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot Balikpapan memastikan proses penataan tenaga non ASN tetap mengikuti aturan pemerintah pusat.
Mereka yang tidak memenuhi ketentuan masa kerja minimal 2 tahun, penanganannya diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan penataan tenaga non ASN masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Terutama bagi mereka yang berada di luar kategori dan masa kerja belum mencapai dua tahun.
“Aturannya sendiri belum ada. Bagi yang belum masuk kategori itu, dikembalikan kepada daerah untuk diselesaikan,” ucapnya kepada awak media, Senin 27 Oktober.
Terhadap tenaga non ASN yang berjumlah ratusan, yang tak lagi dapat diakomodasi sesuai ketentuan, Pemkot Balikpapan meminta OPD melakukan evaluasi dan penyelesaian kontrak sampai 31 Desember 2025, tanpa dilakukan perpanjangan.
“OPD masing-masing yang menyelesaikan kontraknya. Kita harapkan tidak diperpanjang lagi,” jelas Purnomo.
Peningkatan Kompetensi
Meski proses penataan kepegawaian tengah berlangsung, BKPSDM memastikan program peningkatan kompetensi ASN tetap berjalan tanpa hambatan. Pelatihan bagi PNS maupun P3K dijadwalkan sampai akhir tahun.
“Pelatihan masih ada dan tidak terganggu. Ini bagian dari upaya memberikan tambahan kompetensi bagi ASN kita,” tegasnya.
Kuota pelatihan ditetapkan minimal 20 jam pelatihan (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP per tahun bagi P3K. Program bisa berasal dari usulan OPD ataupun kegiatan yang disiapkan langsung oleh BKPSDM.
Terkait rencana pembangunan shelter ASN seperti yang pernah disampaikan Wali Kota, BKPSDM menyebut prosesnya masih dalam tahap persiapan.
Program ini akan mendukung penataan pegawai selama proses transisi berlangsung. (Han)








