Presiden Indonesia, Joko Widodo (foto:x/jokowi)

Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI Polri, Berikut Besarannya...

Penulis : Cca
30 January 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik. Berikut ini besaran gaji pokok anggota TNI/Polri usai naik tersebut.


Dilihat dari salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Penandatanganan dan pengucapan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menyambut Pemilihan Umum Serentak 2024 (Foto: ist)ASN Rawan Tidak Netral Hadapi Pemilu, Kementrian Kominfo Beberkan 10 Provinsi Paling Berpotensi...

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi pasal 1 poin 2.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji TNI

Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Besaran Gaji Anggota Polri

Pada halaman terakhir PP 7 tahun 2024, terdapat daftar gaji pokok lengkap anggota Polri setiap pangkat dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji lengkap anggota Polri:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara) 

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500. (*)

 

Font +
Font -