Dibaca
56
kali
Seorang perempuan diduga menjadi kurir sabu-sabu di Kukar. Saat ini tengah diamankan polisi. (aset: polreskukar/katakaltim.com)

Polisi Tangkap Perempuan di Kukar, Diduga Jadi Kurir Sabu Selama 1 Tahun

Penulis : Redaksi
8 December 2024
Font +
Font -

KUKAR — Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (6/12/2024) lalu.

Seorang tersangka bernama DWK (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti di Jalan Dr Fl Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang membeberkan pada pukul 17.00 WITA, anggota mengamankan tersangka DWK, seorang wanita asal Kelurahan Jahab, Tenggarong.

Baca Juga: Kepolisian Sebulu mengecek bahan pokok di beberapa pasar dan toko modern di Kukar. (dok. Akbar/katakaltim).Polisi Cek Bahan Pokok di Pasar Sebulu Kukar: Stok Aman, Ada Kenaikan Harga

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Tersangka penikmat dan penyalahguna narkoba bersama barang buktinya telah diamankan pihak kepolisian (dok: yub/katakaltim)Narkoba Lagi, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Muara Badak Amankan 10 Gram Sabu-sabu

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang,” ucap Kapolsek dalam keterangannya yang diterima, Minggu (08/12/2024).

Kata dia, tersangka mengaku telah menjadi kurir narkoba selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Karena tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >