KUKAR — Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Seorang tersangka bernama DWK (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti di Jalan Dr Fl Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Kukar Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang membeberkan pada pukul 17.00 WITA, anggota mengamankan tersangka DWK, seorang wanita asal Kelurahan Jahab, Tenggarong.
Baca Juga: Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kukar Tangkap 1 Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Pria Kukar Dibekuk Polisi Gegara Nikmati Narkoba, 3,57 Gram Sabu-sabu Disita
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang,” ucap Kapolsek dalam keterangannya yang diterima, Minggu (08/12/2024).
Kata dia, tersangka mengaku telah menjadi kurir narkoba selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. (*)