Payload Logo
Pencuri di Sepaku

Terduga pencuri di Sepaku PPU (dok: Polres PPU)

Polisi Tangkap Terduga Pencuri di Sepaku, Korban Rugi Rp85 Juta

Penulis: Afri | Editor: Hilman
8 September 2026

PPU — Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (20), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Penajam.

H diamankan terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, pada Minggu (6/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban menemukan adanya selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari.

Setelah melakukan pengecekan, korban mencurigai salah seorang pekerja di toko tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp9,7 juta, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu buah tas berwarna biru bermotif batik.

Berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan.

“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar Syarifuddin.

Dijerat Pasal 476 KUHP

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Status hukum H selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarifuddin menegaskan, keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Sepaku dalam merespons laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang diduga merupakan tindak pidana.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Afri)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025