BONTANG — Polres Bontang mengungkap kasus jaringan narkoba Bontang-Kutim pada Selasa, 4 November 2025.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka pengedar narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan kasus bermula dari laporan warga.
Bahwa di sebuah kontrakan terletak di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, terjadi aktivitas mencurigakan.
Menerima laporan itu, polisi mendatangi lokasi dan menemukan tersangka R beserta sejumlah barang bukti sabu seberat 1,52 gram, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.
Hasil interogasi Satresnarkoba Polres Bontang menemukan tersangka R mengaku memperoleh sabu dari SP melalui perantara S.
Selanjutnya, polisi mendalami kasus kemudian menangkap keduanya di jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Polisi menemukan barang bukti dari tersangka SP berupa 39 paket sabu seberat 24,79 gram, timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit ponsel. Dan 1 satu unit ponsel dari tersangka S.
“Dalam penelusuran, kasus mengarah ke tersangka DI, yang diduga menjadi perantara pasokan,” ucap Kapolres Bontang.
Tersangka DI diamankan Satresnarkoba di daerah Loktuan, Kota Bontang, dengan barang bukti satu unit ponsel.
AKBP Widho menyampaikan semua tersangka mengaku terjaring dengan satu tersangka lain yang dikenal di kalangan pengedaran Narkoba sebagai “Si Bos”.
“Kami akan mendalami kasus tersebut,” tegasnya.
Empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Agu)












