KUKAR — Polsek Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap penyeludupan narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,5 kilogram lewat jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut meringkus pria inisial INR (28) warga Jl. A. Yani, RT 010, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, pada Minggu (30/3/2025) lalu.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda mengatakan, pihaknya menerima informasi sekitar pukul 09.00 Wita dari BNNP Kaltim terkait adanya pengiriman paket diduga berisi ganja.
Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Samarinda Diringkus Polisi
Informasi yang diberikan pihak BNNP rupanya diperoleh dari BNN RI. Paket itu akan diantar ke INR selaku penerima.
"Barang diantar dari JNT ke rumah INR di Jl. A. Yani RT. 010 Kelurahan, Muara Jawa Pesisir," kata Iptu Muhammad Al Huda melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 2 April 2025.
Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket ganja kering lengkap dengan pembungkusnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang haram itu adalah miliknya.
"Pada saat diamankan petugas mendapati 2 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 1.510,1 gram beserta pembungkusnya yang saat itu narkotika jenis ganja kering tersebut dalam penguasaan pelaku," ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tengang Narkotika.
"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”.(*)