Bontang -- Polres Bontang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pembunuhan di KM 3 beberapa waktu lalu.
Konferensi Pers ini berlangsung di ruang Polres Bontang yang dihadiri Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing beserta jajarannya dan perwakilan awak media, Jum'at (19/1/2024) siang.
"Pembunuhan terjadi pada 15 Januari tahun 2024, korban ditemukan tewas di depan bekas Hotel Oaktree, Jalan Arif Rahman Hakim RT 41, Kelurahan Belimbing, sekira pukul 13.00, dengan korban bernama Oland," ungkap Kapolres Bontang dihadapan awak media.
Baca Juga: Mulai Maret 2025, Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Taman Husada Bontang Wajib Daftar Online
"Dalam kasus pembunuhan ini Tim Reskrim Polres Bontang telah menangkap seorang pelaku yang berinisial AY (31).” ujarnya.
Baca Juga: Pjs Munawwar Buka Gelaran Fishing Tournament Wali Kota Cup 2024, Titip Pesan Jaga Keamanan Pilkada
Motif dari pembunuhan terhadap Alm Oland karena tersulut emosi karena korban sering menganggu tersangka dan korban juga pernah mengencingi baju milik tersangka, sehingga membuat rasa benci yang mendalam.
Kemudian tersangka mencekik dan memiting kepala korban dan mengeluarkan busa di mulutnya dan sama-sama jatuh ke jurang kedalaman 15 meter akhirnya menyebabkan korban Alm Oland meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
"Ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)