KUTIM — Satreskoba Polres Kutim menangkap tersangka pengedar narkoba di Desa Karya Baru, Kecamatan Muara Wahau, pada akhir Juni 2025 lalu.
Kasatreskoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto, mengatakan pelaku berinisial AF (21) warga Desa Karya Baru.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 42,44 gram bruto beserta plastik pembungkusnya.
“Kemudian 10 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 44,58 gram bruto,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis 10 Juli 2025.
Polisi juga menyita 1 unit Hp Vivo Y17s, 1 buah timbangan digital, 1 plastik hitam, 1 bungkus snack chio mie, beberapa lembar tisu dan plastik klip serta sendok takar.
Awalnya, Opsnal Sat Resnarkoba Polres kutim mendapat informasi masyarakat, bahwa di Jalan Poros RT/RW 017/000 Desa Karya Baru sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian melakukan penyelidikan. Polisi langsung menangkap AF di dalam rumahnya.
“Di lokasi kita temukan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kresek hitam,” jelasnya. “AD mengaku mendapat sabu dengan sistem jejak,” sambungnya.
“Atas kerjadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. (*)











