PASER — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser tangkap pria berinisial JS (31), warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif. Tersangka JS diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa lima paket sabu seberat bruto 1,18 gram,” ungkap AKP Suradi dalam keterangannya diterima katakaltim pada Jumat 27 Desember 2024.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 11 Gram Ganja
Polisi juga mengamankan alat hisap, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Rindang Banua Paser
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, JS ditahan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)