Dibaca
33
kali
Polres Paser tangkap pria yang terlibat peredaran narkoba. (Dok: Humas Polres Paser)

Polres Paser Tangkap Pengguna Narkoba, Amankan 1,18 Gram Sabu-sabu

Penulis : Syamsuddin
 | Editor : Agu
27 December 2024
Font +
Font -

PASER — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser tangkap pria berinisial JS (31), warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif. Tersangka JS diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa lima paket sabu seberat bruto 1,18 gram,” ungkap AKP Suradi dalam keterangannya diterima katakaltim pada Jumat 27 Desember 2024.

Baca Juga: Polres Bontang gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Bontang pada Jumat 3 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim.com)Polres Bontang Ciduk 5 Tersangka Peredaran Narkoba, Amankan 34 Gram Sabu-sabu

Polisi juga mengamankan alat hisap, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya.

Baca Juga: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser ungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu 14 Desember. (dok: Humas Polres Paser)Polres Paser Ungkap Kasus Illegal Logging, Amankan Ratusan Kayu Bundar

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, JS ditahan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >