PPU — Polres Penajam Paser Utara (PPU) menguak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di salah satu Kafe Kecamatan Penajam, Selasa (12/11/2024).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengatakan kasus terungkap berdasarkan informasi warga, bahwa salah satu kafe di Kelurahan Nipah-Nipah menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Puslitbang Polri Gelar Penelitian pada Satuan Fungsi Operasional Polres Jajaran Polda Kaltim
Bahkan menyediakan tempat karaoke dengan pemandu lagu merupakan anak di bawah umur (15) untuk menemani para pengunjung.
"Kami ungkap kasus perdagangan orang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat," ucapnya dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (13/11/2024).
Anggota pun melakukan penyidikan hingga menemukan aktivitas TPPO yang melibatkan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke sekaligus menemani pengunjung dan langsung mengamankan pemilik cafe.
"Personel langsung menangkap seorang pria pelaku perdagangan orang berinisial AM (60) pada pukul 03.00 WITA," paparnya.
AKP Diang mengatakan, dari hasil investigasi, gadis di bawah umur itu dipekerjakan sejak tahun 2023 sebagai pemandu lagu sekaligus menemani tamu minum minuman beralkohol. "Telah dipekerjakan sejak tahun 2023.”
Katanya korban akan mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) PPU.
Sementara, pelaku TPPO dijerat dengan Pasal 88, Pasal 78 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta. (*)