BONTANG – Kemudahan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu perubahan paling dirasakan pelaku usaha sejak diterapkannya sistem OSS RBA. Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menyebut proses yang dulunya memakan waktu hingga berminggu-minggu kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Sebelum digitalisasi diterapkan, pelaku usaha harus mengurus berbagai dokumen secara terpisah seperti TDP, SIUP dan sejumlah administrasi lainnya. Proses tersebut dapat berlangsung dua hingga empat minggu tergantung kelengkapan dan koordinasi antarinstansi.
Namun saat ini, seluruh tahapan telah terintegrasi dalam OSS. Investor cukup membuat akun, mengisi data perusahaan dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Jika seluruh data valid, NIB akan terbit secara otomatis.
“NIB sekarang menjadi identitas utama pelaku usaha. Fungsi dokumen ini sangat luas karena terhubung dengan berbagai layanan pemerintah,” kata Karel.
Ia menjelaskan, keberadaan NIB tidak hanya menjadi tanda legalitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan serta menjadi dasar berbagai layanan administrasi lainnya.
Kemudahan tersebut dinilai mampu mendorong tumbuhnya usaha baru karena hambatan birokrasi semakin berkurang. Pelaku usaha tidak lagi harus menghabiskan banyak waktu dan biaya hanya untuk mengurus legalitas dasar.
Menurut Karel, percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih ramah dan efisien. Dengan proses yang cepat, investor dapat segera fokus pada pembangunan usaha dan penciptaan lapangan kerja tanpa terhambat urusan administrasi yang berlarut-larut.(Adv)














