PPU — Polres PPU tangkap 3 pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Jumat 3 Januari 2025 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu mengungkapkan bahwa polisi menahan seorang pelaku utama berinisial A (42) yang merupakan warga setempat.
Dua orang lainnya, S (39) dan T (35), turut diamankan saat berada di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.
Baca Juga: Diringkus Lagi! Polisi Cek Urin Saipul Jamil dan Asisten
"Kami menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 23,78 gram dari tangan tersangka A. Diamankan juga uang tunai Rp250 ribu, satu ponsel, serta beberapa alat pendukung transaksi seperti plastik klip dan sekop kecil," ujarnya dalam keterangan yang diterima katakaltim, Senin 6 Januari 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di RT 002, Kelurahan Sepaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek para pelaku.
"Kami temukan barang bukti sabu yang disembunyikan di jaket milik tersangka A. Selain itu, uang tunai dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi narkotika juga berhasil kami sita," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ucapnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap para tersangka serta menggelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. (*)