BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram, Kamis 18 Desember 2025.
Barang bukti tersebut berasal dari 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, petugas Kejaksaan, kuasa hukum, serta para tersangka yang hadir lengkap mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Mewakili Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin memimpin langsung kegiatan.
Ia menyampaikan kronologi pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama periode November hingga Desember 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan telah memiliki putusan pengadilan,” jelas AKP Safarudin.
Dari 15 tersangka tersebut, beberapa di antaranya merupakan residivis atau pelaku yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana atas kasus serupa.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat. Barang bukti sabu terlebih dahulu diperlihatkan kepada para peserta kegiatan, kemudian dimasukkan ke dalam toples plastik, dicampur cairan, dan diaduk hingga larut.
Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke wastafel kamar mandi lantai III Satresnarkoba dengan pengawasan ketat personel Polri.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam dua sesi guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika ini, berarti kita telah menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Ipda Sangidun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tandasnya. (Han)










