Payload Logo
Narkoba di Balikpapan

Polresta Balikpapan gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba (dok: Han/katakaltim)

Ungkap 44 Kasus Narkoba, Polresta Balikpapan Amankan 1,07 Kg Sabu Periode Januari–Februari

Penulis: Han | Editor: Agung
2 Maret 2026

BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan mengungkap 44 laporan polisi kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 44 tersangka diamankan, terdiri atas 38 pria dan 6 wanita.

Kapolresta Balikpapan, Jerrold HY Kumontoy mengatakan, total barang bukti yang disita dalam dua bulan terakhir mencapai 1.079,01 gram sabu, 8,1 gram tembakau sintetis (sinte), 1.319 butir ekstasi, serta 1.000 butir Double L.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota melalui sistem jejak atau mapping dan transaksi langsung di wilayah Balikpapan. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Jerrold dalam konferensi pers Minggu lalu di markasnya.

Menurut dia, dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp 2.688.215.000 dengan potensi penyelamatan 17.111 jiwa.

“Setiap gram narkotika yang kami sita bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.

Tiga Kasus Menonjol

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta memaparkan tiga kasus menonjol yang diungkap selama periode tersebut.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Tersangka berinisial NK, yakni Muhammad Khairul Qasim bin Subair Aziz, ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 712 gram yang dibungkus dalam plastik bekas minuman bertuliskan Energen dan kantong plastik hitam.

Jerrold mengungkapkan, NK merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada 2018 dan bebas pada 2025.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Bengalon, Kutai Timur, dengan imbalan Rp 5 juta,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori enam.

Kasus kedua berdasarkan LP Nomor LP/A/2001/2026 tertanggal 1 Februari 2026. Tersangka berinisial AM ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Batu Ampar, tepatnya di samping Masjid Baiturrahman RSKD Balikpapan.

Polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 223 gram yang disimpan dalam kotak bekas lampu dan kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel.

Menurut Jerrold, AM merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2017 dan bebas pada 2022.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari nomor tidak dikenal dan dijanjikan upah Rp 900 ribu per gram,” kata dia.

Kasus ketiga diungkap di Jalan 21 Januari, Gang Family, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada 7 Februari 2026 dini hari.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan tersangka berinisial KS alias S, yang berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Barang bukti yang disita antara lain 42 paket sabu seberat 41,64 gram dan 1.290 butir ekstasi berwarna merah dan kuning.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dua sendok dari sedotan plastik, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 2 juta hasil penjualan.

“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berdomisili di Malaysia dan kini masih kami dalami,” ujar Jerrold.

Mayoritas Tersangka Usia 18–29 Tahun

Kapolresta menyebutkan, dari 44 tersangka yang diamankan, sebanyak 30 orang atau sekitar 68 persen merupakan generasi Z berusia 18–29 tahun.

“Ini menunjukkan kelompok usia muda menjadi kelompok yang cukup rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Ia menambahkan, dari total populasi generasi muda di Balikpapan yang berjumlah sekitar 203.216 jiwa, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.440 jiwa atau sekitar 32 persen dari potensi penyalahgunaan.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen kuat Polresta Balikpapan dalam pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda sebagai aset masa depan bangsa,” ujar Jerrold.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025