SAMARINDA — Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (19/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Dalam operasi itu, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial EAW (40) yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Palaran, Samarinda.
Baca Juga: Polsek Loa Janan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Sugeng Raharjo mengatakan tersangka ditangkap di pinggir jalan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: Edarkan Ratusan Gram Mariyuana, Polresta Samarinda Tangkap Dua Tersangka
Petugas menemukan barang bukti 3 bungkus sabu dengan berat total 2,85 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak rokok di dashboard sepeda motor milik tersangka.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Pattimura Gang Komura 2, Kelurahan Rapak Dalam,” ucapnya.
Aparat pun menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan 6 bungkus sabu dengan total berat 3,82 gram brutto, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti satu sendok penakar, plastik klip.
“Kemudian ada buku catatan transaksi narkoba, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika,” jelasnya.
AKP Sugeng mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Katanya penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (*)