SAMARINDA — Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) digelar lagi, Kamis (20/8/2026).
Dalam sidang tersebut, tim penggugat yang dikoordinatori Dyah Lestari menyerahkan 73 alat bukti ke majelis hakim berupa temuan yang sesuai dengan 8 poin tuntutan.
"Beberapa temuan yang kami dapatkan sebenarnya, telah kami sampaikan ke masyarakat melalui media sosial dan dapat diakses,” ucap Dyah Lestari.
Tuntutan dan alat bukti
Untuk membuktikan SK Gubernur Kaltim tentang pembentukan TAGGUPP harus berlaku surut, Dyah Lestari menyerahkan SK Gubernur DKI Jakarta ke majelis hakim, sebagai bukti kebenaran materi gugatan.
Selain itu, penggugat juga menyerahkan bukti tentang adanya 2 anggota TAGGUPP yang belum bergelar akademik S1.
Kata dia, kedua anggota TAGGUPP saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa dan sementara menyelesaikan pendidikan.
"Teguh Ponco Pamungkas di Perguruan Tinggi Institut Bogor dan M. Reza Fadillah kuliah di STMIK SPB Airlangga Samarinda,” ucapnya.
Sedangkan dalam Pergub Nomor 58 tahun 2025 memuat syarat wajib menjadi Tim Ahli Gubernur minimal telah mencapai gelar S1.
"Kedua orang ini tidak menyerahkan CV-nya, dan kami tidak menemukan dalam persidangan,” beber Dyah.
Tak luput dari perhatian, penggugat juga pertanyakan dokumen sertifikasi keahlian spesifik anggota TAGGUPP dari lembaga berwenang.
Tidak sampai di situ, penggugat turut mengumpulkan bukti tentang adanya 4 anggota TAGUPP yang rangkap jabatan.
Dan 13 anggota TAGUPP lainnya, tidak berdomisili sebagai masyarakat Kaltim.
"Bagaimana bisa bekerja dengan baik kalau mereka juga sedang bekerja di tempat lain dan tinggal di luar Kaltim?,” cecar Dyah Lestari.
Ia menyebutkan, Irfan Wahid bekerja sebagai komisaris Telkomsel, dan Syahrir Andi Passunringi kini sebagai ketua dewan pengawas RSUD Samarinda.
Sedangkan, Imran Duse diketahui juga menjabat sebagai ketua komisi informasi publik Kaltim serta Ari Utari tercatat sebagai PPPK JF kesehatan lingkungan Kaltim.
Sedangkan, kata Dyah, untuk 13 anggota TAGUPP berdomisili di luar wilayah Kaltim.
“Semua ini terkonfirmasi dalam persidangan. Mereka telah mengumpulkan KTP di persidangan, tetapi 5 anggota lainnya tidak menyerahkan KTP termasuk Hijrah Mas'ud,” tandasnya.
Berikutnya, alat bukti yang berkaitan dengan materi dugaan nepotisme, ditambah lagi dengan pengangkatan 12 orang tim sukses menjadi Tim Ahli Gubernur.
Dengan diangkatnya Hijrah Mas'ud, saudara kandung Rudy Mas’ud, sebagai anggota TAGUPP, penggugat menduga adanya praktik nepotisme.
Sehingga, bagi penggugat perlu adanya pengujian terhadap kelayakan terhadap Hijrah Mas'ud sesui prosedur yang berlaku.
Walaupun Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu telah umumkan pemberhentian Hijrah Mas'ud ke masyarakat, tapi Dyah menyampaikan saat ini Hijrah masih resmi menjabat sebagai ketua 1 Tim Ahli Gubernur Kaltim.
"Alasan pengacara Gubernur dalam persidangan, SK Gubernur saat ini belum direvisi sehingga Hijrah masih menjabat,” tuturnya.
Sedangkan yang terakhir, penggugat menyerahkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kewenangan antar OPD, Staf Ahli dengan Tim Ahli.
"Sudah ada OPD, staf ahli ada lagi tim ahli, tugas mereka masing-masing apa aja sih? Bagi kami ini pemborosan, habiskan uang rakyat hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Tanggapan Pihak Tim Ahli
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Tim Ahli, Soleh Abidin, tidak ingin memberikan banyak komentar.
Dia hanya menyampaikan beban pembuktian ada pada pihak penggugat. Adapun siapa yang benar atau salah dalam kasus ini, ia juga hanya mengarahkan ke pihak PTUN.
“Penggugat yang punya beban pembuktian. Lebih jelasnya ke PTUN. Karena yang berhak menilai benar atau tidaknya SK itu majelis hakim,” ucapnya saat dikonfirmasi Katakaltim.
Di samping itu, pihak intervensi, Agus Amri, memberikan beberapa keterangan. Pertama, pihaknya masuk sebagai dalam perkara ini berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 5 Tahun 1986.
“Karena memiliki kepentingan langsung yang dapat dirugikan apabila objek sengketa dibatalkan,” ucap Agus Amri saat dihubungi, Sabtu 22 Agustus 2026.
Kedua, kata dia, seluruh dalil pihaknya telah disampaikan secara lengkap dalam Eksepsi (sanggahan), Jawaban, dan Duplik yang menjadi bagian dari berkas perkara.
“Dokumen tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses melalui mekanisme resmi pengadilan,” terangnya.
Ketiga, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan gugatan sebagai bagian dari negara hukum.
Perbedaan pandangan hukum, menurut Agus Amri, adalah hal wajar, dan justru menjadi alasan keberadaan peradilan administrasi.
“Keempat, kami tidak akan menanggapi substansi perkara di luar persidangan. Forum penilaian keabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah Majelis Hakim, bukan ruang publik. Kelima, kami akan menerima dan melaksanakan putusan Majelis Hakim apa pun hasilnya,” pungkasnya. (Wira)














