Polresta Samarinda menggelar konferensi pers kasus penelantaran bayi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, yang terjadi pada Sabtu (2/11/2024) lalu. (aset: puji/katakaltim.com)

Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penelantaran Bayi

Penulis : Redaksi
13 November 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Polresta Samarinda menggelar konferensi pers kasus Pembuang bayi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, yang terjadi pada Sabtu (2/11/2024) lalu.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, kepada awak media pada Selasa (12/11/2024) di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda, menyatakan satu minggu penyelidikan akhirnya polisi mendapat petunjuk.

"Setelah kurang lebih hampir seminggu penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapatkan petunjuk, pelaku (ibu bayi), yang telah menelantarkan bayinya di sebuah langgar," ungkap Ary dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (13/11/2024).

Petunjuknya dari rekaman CCTV, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor, dan membawa kardus yang diletakkan di dashboard motor. Setelah itu pada 2 November tepatnya pelaku diamankan di indekosnya.

Baca Juga: Ilustrasi sabu-sabu (aset: ai/pixabay)Polresta Samarinda Tangkap Tersangka Penyalahguna Narkoba, Amankan 53,63 Gram Sabu-sabu

Terkait motif pelaku menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut, lantaran ia ditinggal kekasihnya, yang baru dikenalnya kurang lebih sepekan.

"Karena dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya, sehingga setelah melahirkan dia keluar kost, mengendarai sepeda motor, keliling mencari tempat, sampai akhirnya diletakkan disebuah langgar di Samarinda Ulu,” ucapnya.

“Dia berharap nantinya anaknya ditemukan orang yang mau merawat anaknya tersebut dengan baik," sambungnya.

Terkait bagaimana wanita berinisial SI (22) melahirkan bayinya itu, Kapolresta Samarinda menjelaskan pelaku melahirkan secara mandiri, lantaran dirinya memang pernah mengenyam pendidikan di bidang kesehatan masyarakat.

"Jadi dia sedikit tahu bagaimana cara-caranya saat orang melahirkan, makanya bisa melahirkan mandiri di indekostnya, dalam kamar mandi, dengan kondisi bayi sehat," sebutnya.

Akibat perbuatannya itu SI dijerat pasal 76 B Juncto 77 pasal 308 KUHP, setiap orang di dalam melakukan kegiatan melibatkan, menyuruh anak atau menelantarkan anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu salah satu perwakilan dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Mila mengatakan untuk saat ini bayi sudah berada di rumah aman, dengan kondisi sehat. (*)

Font +
Font -