Payload Logo
Polresta Samarinda

Karyawan yang dijadikan sebagai tersangka penggelapan uang di Samarinda (dok: Polresta Samarinda)

Polresta Samarinda Tangkap Karyawan Perusahaan, Gelapkan Uang Puluhan Juta

Penulis: Ali | Editor: Agu
15 Januari 2026

SAMARINDA — Polresta Samarinda mengamankan pria berinisial MS (30) yang diduga menggelapkan uang perusahaan dari hasil penjualan beras dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di wilayah Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Samarinda.

Kasus ini mencuat ketika pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap faktur penjualan dari lima toko yang dikunjungi MS.

Saat ditanya terkait setoran uang, yang bersangkutan beralasan bahwa dana tersebut masih dalam proses perjalanan.

Belakangan terungkap, MS diduga telah menjalankan skema untuk memperdaya rekan kerjanya.

Ia meminta helper masuk lebih dulu ke dalam toko guna mengurus administrasi, sementara dirinya berpamitan keluar dengan dalih membeli makanan.

Namun setelah lama ditunggu, MS tak kunjung kembali dan ponselnya tidak lagi dapat dihubungi.

Kecurigaan pihak perusahaan semakin kuat setelah dilakukan konfirmasi langsung ke lima toko pelanggan.

Dari pengecekan itu diketahui bahwa seluruh uang hasil transaksi beras telah diserahkan secara tunai kepada MS.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp39.118.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Selasa (13/01/2026), MS berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, memastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku tengah berjalan.

“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus berpamitan membeli makanan tersebut diduga kuat digunakan sebagai alasan untuk melarikan diri membawa uang perusahaan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 488 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum serta pelayanan maksimal kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tepian. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025