SAMARINDA — Polisi tangkap terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Gelatik, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jumat 30 Januari 2026, sore.
Bermula polisi mendapat kabar terjadi KDRT. Mereka segera ke lokasi guna memastikan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) serta memberikan penanganan awal.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar telah terjadi peristiwa KDRT,” ucap Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin dalam keterangannya, Sabtu 31 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan awal, korban perempuan berinisial LA (30) diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MAF (30).
Personel Sat Samapta pun melakukan pengamanan TKP serta menggali keterangan awal dari saksi-saksi di lokasi.
Korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dengan didampingi pihak keluarga.
Sementara itu, terduga pelaku MAF diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Baharuddin.
Berkat respons cepat, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan dan berlangsung aman serta kondusif.
“Selanjutnya perkara diserahkan kepada Polsek Sungai Pinang untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ali)










