KUTIM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) penggunaan dan kelengkapan senjata api (senpi) milik personel Polres Kutai Timur (Kutim), Selasa 28 April 2026.
AKBP I Nyoman Suantara bersama tim Bidpropam Polda Kaltim, memimpin langsung jalannya pengawasan ini.
AKBP I Nyoman Suantara menerangkan, bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Senjata api adalah alat yang sangat berisiko, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai prosedur. Tidak boleh ada penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan meliputi administrasi kepemilikan senpi seperti surat izin, masa berlaku, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, kondisi fisik senjata, kebersihan, hingga kelayakan penggunaan juga turut diperiksa secara menyeluruh.
Petugas juga mengecek jumlah amunisi yang dipegang masing-masing personel serta kesesuaian dengan data inventaris.
Katanya, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api serta memastikan seluruh personel yang memegang senpi benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kompetensi.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengaku memberi dukungan pelaksanaan sidak tersebut sebagai upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota.
“Ini penting untuk memastikan seluruh personel yang memegang senjata api telah memenuhi persyaratan dan menggunakannya secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terkait penggunaan senpi oleh anggota.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan Polres Kutim tetap profesional dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (Cca)










