KUTIM — Polsek Sangatta Utara, Polres Kutim, gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat 20 Desember 2024.
Polisi awalnya mendengar kabar bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi sabu-sabu.
Tidak berlangsung lama mendapati informasi itu, polisi bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Gaji Ketua RT di Kutim Naik, Dana Operasional Bertambah 100 Persen
Hasilnya, polisi menangkap pria inisial DYB (26), warga Kelurahan Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Penyalahguna Narkoba, Dapati 7 Bungkus Sabu-sabu
Pada saat akan diamankan, pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas karena berusaha kabur.
“Namun anggota timsus dengan sigap berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alam Firdaus dalam keterangan resmi yang diterima.
Saat digeledah, polisi menemukan 20 paket berisi sabu-sabu dengan berat total 7,6 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black yang dilapisi bungkus minuman Hilo dan tisu putih.
“Itu ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
“Juga ada bungkus minuman Hilo dan tisu putih sebagai tempat penyimpanan sabu,” bebernya.
Polsek Sangatta Utara pun mengimbau masyarakat turut serta menjaga keamanan wilayahnya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan aman, damai, dan kondusif, terutama di masa-masa rawan seperti perayaan akhir tahun," pungkas Kapolsek. (*)