BONTANG — Banyaknya dokumen persyaratan yang belum lengkap membuat sejumlah permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang harus dikembalikan.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan hal tersebut menjadi penyebab proses pengurusan izin sering memakan waktu lebih lama.
“Kadang-kadang masyarakat bermohon tidak lengkap persyaratannya dikembalikan sama PU,” ujarnya.
Menurut Idrus, ada sekitar 13 persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengajuan PBG.
Namun dokumen yang paling krusial adalah gambar teknis bangunan dan kelengkapan administrasi dari konsultan.
“Yang paling krusial itu terkait konsultan,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh penilaian teknis berada di Dinas PUPR. Jika ada kekurangan dokumen, maka permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi.
PTSP sendiri hanya menerima rekomendasi teknis sebelum menerbitkan izin.
“Kami ini menerima rekomendasi,” jelas Idrus.
Ia menyebut, sesuai aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, waktu penyelesaian PBG sebenarnya ditetapkan selama 28 hari.
Namun kelengkapan berkas masyarakat sangat menentukan cepat atau lambatnya penerbitan izin.
PTSP Bontang pun terus mengimbau masyarakat agar memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan PBG sehingga proses tidak berulang.(Adv)














