Payload Logo
Bontang

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa seluruh penilaian teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Dinas PUPR. (dok: katakaltim)

PTSP Bontang: Penilaian Teknis PBG Sepenuhnya di PUPR

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
20 Mei 2026

BONTANG — Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa seluruh penilaian teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Dinas PUPR.

Menurutnya, PTSP hanya menjalankan fungsi administrasi penerbitan izin setelah seluruh rekomendasi teknis diterbitkan.

“Kuncinya yang menilai itu PU,” ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat mengira PBG bisa langsung terbit melalui aplikasi. Padahal seluruh aspek teknis bangunan harus lebih dulu diperiksa oleh PUPR.

“Tidak semata-mata by aplikasi,” katanya.

Penilaian tersebut meliputi kesesuaian tata ruang, garis sempadan bangunan hingga hitungan retribusi.

Jika tidak ada rekomendasi teknis dari PUPR, maka PTSP tidak dapat menerbitkan izin.

“Harus ada rekomendasinya dulu,” tegas Idrus.

Ia juga menyebut banyak pengajuan masyarakat dikembalikan karena dokumen teknis belum lengkap. Hal itu membuat proses pengurusan menjadi lebih lama.

Meski demikian, pemerintah terus mendorong masyarakat agar melengkapi legalitas bangunan demi kepastian hukum dan kemudahan administrasi.

“Untuk pinjam ke bank juga harus ada izin bangunannya,” jelas Idrus.

PTSP Bontang berharap masyarakat memahami bahwa penerbitan PBG tidak bisa dilakukan tanpa proses teknis sesuai aturan pusat dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025