Payload Logo
Kelompok Tani Samarinda

Kelompok Tani Rahayu Rombongan Haji Suyono di Kota Samarinda (dok: Wira/katakaltim)

Puluhan Tahun Klaim Sudah Garap Tanah, Kelompok Tani di Samarinda Dituding Serobot Lahan

Penulis: Wira Yuda | Editor: Agung
21 Juli 2026

SAMARINDA — Salah satu kelompok tani di Kota Samarinda tak menerima lahan yang mereka garap diklaim orang lain.

Lahan tersebut berada di kawasan Jalan Kalang Luas Ujung, RT 17, Muregerojo, Kecamatan Sungai Pinang.

Sekertaris kelompok Tani Rahayu Rombongan Haji Suyono, Wanis, membeberkan lahan yang mereka garap selama puluhan tahun secara turun-temurun telah diklaim oleh pihak Irma Suryani.

"Bawa preman dan mereka mengusir kami, dan katanya memberi waktu tiga hari sebelum melakukan penggusuran pada pondok ini,” ucap Wanis saat ditemui katakaltim, Kamis 16 Juli 2026.

Wanis menyayangkan sekali tindakan pihak Irma Suryani. Bagi dia, tak seharusnya ada kelompok manapun yang boleh mengusir mereka secara paksa tanpa izin dari pihak berwenang.

Seharusnya, sambung dia, pihak yang mengklaim lah yang membawa masalah ini ke pengadilan. Dan membuktikan kebenarannya.

"Tapi ini kebalik. Malah kami yang disuruh ke pengadilan. Padahal kan kami sudah menggarap tanah ini hampir 50 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya pihak kelompok Tani Rahayu mengaku telah bertemu dengan pihak Irma Suryani, namun kedua belah pihak belum menentukan benang merah dari masalah ini.

"Saya coba periksa sertifikatnya, ternyata alamatnya bukan di tanah ini. Habis itu kami tanya asal-usul dari mana dia memiliki tanah ini, namun jawabannya tidak jelas,” tandasnya.

Wanis lebih jauh mencurigai ada pihak lain yang menjual tanah tersebut ke pihak yang saat ini mengklaim.

“Memang tanah di sini pernah disewakan ke pihak tambang. Namun itu hanya sewa bukan dijual. Kami punya bukti. Mungkin merekalah yang menjual tanah ini ke penggugat,” tandasnya.

Kecurigaan ini dipertegas dengan adanya oknum yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani Rahayu. Tapi, setelah dilakukan pertemuan, pihak tersebut tidak memiliki SK.

Untuk tidak lanjut masalah ini, Wanis mengungkapkan bakal mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD.

"Kami tidak mengadukan ke Polresta Samarinda karena kami tidak percaya,” ucapnya.

Tanggapan Irma Suryani

Redaksi katakaltim mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Irma Suryani. Dia menyampaikan kedatangannya di lokasi tersebut untuk memetakan lahan.

Irma Suryani juga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan bukti kepemilikan sertifikat resmi.

"Kalau mereka keberatan silakan gugat di pengadilan,” tegas Irma Suryani kepada katakaltim, Senin 20 Juli 2026.

Berbekal sertifikat kepemilikan tanah, Irma Suryani telah merobohkan beberapa pondok yang telah didirikan kelompok tani tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan.

"Kami telah membuat laporan ke Polresta Samarinda, atas dugaan penyerobotan lahan kepada kelompok Juniadi, kelompok Herman Ajang. Semuanya,” tandas Irma.

Saat ini lahan tersebut masih dalam proses sengketa. Dan kedua belah pihak masih dalam proses pembuktian. Dikabarkan tidak lama lagi warga setempat akan mengajukan RDP dengan DPRD Kaltim. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025