PENAJAM – Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berada pada angka 80 dan masih masuk kategori sedang. Bahkan, di hari sebelumnya, nilai tersebut masih berada di angka 72, naik 8 angka.
Data tersebut terlihat pada sistem pemantauan kualitas udara yang dapat diakses masyarakat secara real time, yakni ISPUNet.
Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH PPU, Rakhmadi, didampingi staf Pencemaran Lingkungan, Sumarno, menjelaskan kondisi kualitas udara tersebut saat menunjukkan data pemantauan pada 3 September 2026.
“Untuk Penajam nilainya 80, masih masuk kategori sedang,” kata Rakhmadi, Kamis (3/9).
Dari sejumlah parameter yang ditampilkan, PM2,5 menjadi salah satu yang perlu mendapat perhatian.
Sementara parameter lain seperti PM10, sulfur dioksida (SO₂) dan karbon monoksida (CO) masih berada pada kategori baik.
PM2,5 merupakan partikel berukuran sangat kecil dengan diameter hingga 2,5 mikrometer. Partikel ini dapat berasal dari asap dan menjadi salah satu parameter yang dipantau dalam menentukan kondisi kualitas udara.
Sementara itu, Sumarno menjelaskan, data pemantauan dapat dilihat berdasarkan waktu sehingga perubahan kualitas udara bisa diketahui dari jam ke jam.
“Ini harian dan jam-jaman selalu ada. Terakhir diuji tanggal 3 September jam 10.00,” jelasnya.
Menurut data yang ditunjukkan Sumarno, kondisi ISPU PPU sebelumnya sempat berada di kisaran 80 ketika kabut asap lebih pekat. Setelah itu, angkanya kembali turun dan berada di angka 80.
Masyarakat juga dapat memantau kondisi kualitas udara melalui sistem atau aplikasi pemantauan yang tersedia untuk umum.
Data tersebut menampilkan kategori kualitas udara mulai dari baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Sebagai pembanding, pada waktu pemantauan yang sama ISPU Balikpapan berada di angka 61, sedangkan kawasan IKN mencapai 76.
Sementara Murung Raya, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 830 dan masuk kategori berbahaya.
Rakhmadi mengatakan pemantauan tersebut menjadi salah satu cara untuk melihat kondisi kualitas udara secara aktual, terutama ketika terjadi kabut asap di sejumlah wilayah.
Untuk langkah perlindungan masyarakat seperti kewajiban menggunakan masker pada angka ISPU tertentu, Rakhmadi nantinya perlu memberikan keterangan lebih lanjut sesuai kondisi dan rekomendasi DLH. (Adv)












