Payload Logo
-116320251125184544650.jpg

Komisi A DPRD Bontang menggelar Rapat Kerja tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun), Senin 14 Juli 2025, di Sekambing, Bontang Lestari. (Dok: Salsabila/katakaltim)

Rapat Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, Pemkot Bontang Belum Satu Bahasa

Penulis: Salsabila | Editor: Agu
15 Juli 2025

BONTANG — Komisi A DPRD Bontang menggelar Rapat Kerja tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun), Senin 14 Juli 2025, di Sekambing, Bontang Lestari.

Rapat itu mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Runag Kota Bontang (PUPR), dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Terpantau rapat kerja berlangsung cepat, hanya kurang dari 15 menit. Sebab pihak Bagian Hukum mengaku belum membahas secara internal terkait persoalan ini.

"Kami mohon diberi kesempatan membahas ini dengan perangkat daerah teknisnya. Karena kalau kita bahas hari ini sementara kami tim pembahas belum satu bahasa berpotensi tidak menemukan jalan keluar," sebut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Saeful Rizal menyambut positif kejujuran pihak pemerintah.

"Ini pengakuan yang jujur ya bahwa tim pemerintahan belum siap. Kalau saya silahkan saja," kata Saeful.

Ia menekankan agar tim pembahas memanfaatkan waktu yang diberikan agar mematangkan pembahasan raperda sebelum kembali dirapatkan.

"Tapi saya salut dengan kejujuran ini, sehingga tidak memaksakan diri," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta tim pembahas dari pemerintah mulai hari ini harus orang yang sama.

"Kalau bisa untuk tim pembuat perda ini tidak berubah-rubah orangnya, supaya kita konsisten dalam pembahasan," pintanya.

Ia juga memberikan catatan kepada tim pembahas untuk teliti memperhatikan masalah retribusi bagi penghasilan rendah dan juga terkait masalah sanksi yang terdapat dalam draf raperda tersebut.

Diketahui, Raperda ini merupakan Raperda inisiatif yang diusulkan Bapemperda DPRD Kota Bontang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin 2 Juni 2025 lalu. (Cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025