Payload Logo
r-434720251125184939621.jpg

Ratusan driver ojek online (ojol) menggeruduk kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (11/8/2025) untuk meminta penegakan SK Gubernur terkait tarif ojol di Kaltim. (Dok: Ali/katakaltim)|

Ratusan Ojol Unjuk Rasa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Ini Hasilnya

Penulis: Ali | Editor: Agu
12 Agustus 2025

SAMARINDA — Ratusan driver ojek online (ojol) menggeruduk kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (11/8/2025) untuk meminta penegakan SK Gubernur terkait tarif ojol di Kaltim.

Para pengunjuk rasa membakar ban bekas dan menutup jalan Gajah Mada dari siang hingga malam hari, sehingga menyebabkan kemacetan terjadi di beberapa titik di Samarinda.

Pada pemberitaan sebelumnya, driver ojol Grab melayangkan keberatannya atas aplikasi lain yang tidak mematuhi SK Gubernur dan menerapkan tarif lebih murah sehingga itu dianggap merugikan para driver ojol Grab.

Selain itu, driver Grab juga meminta agar program tarif murah ojek online dihapuskan karna dianggap merugikan driver dan hanya menguntungkan pihak aplikator.

Setelah perwakilan ojol melangsungkan audiensi alot selama tujuh jam bersama pihak mitra dan pemerintah provinsi Kaltim, akhirnya pengunjuk rasa menuai hasil dari apa yang mereka demonstrasikan.

Berikut beberapa poin kesepakatan antara pihak driver bersama Mitra dan Pemprov Kaltim.

Pertama, Pihak aplikator harus mentaati Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai SK Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/Κ.673/2023.

Kedua, Diberikan waktu 2x24 jam paling lambat Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA, pihak aplikator harus menetapkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai SK Gubernur di Provinsi Kalimantan Timur Nomor:100.3.3.1/Κ.673/2023.

Ketiga, Apabila Perusahaan Aplikator tidak melaksanakan kesepakatan pada point no.2. maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara kantor operasional di Kalimantan Timur.

Keempat, Tuntutan ojek online (R2) untuk menghapus semua fitur-fitur promo yang diberlakukan oleh Aplikator, apabila Perusahaan Aplikator tidak melaksanakan kesepakatan pada poin ini dalam waktu 10×24 jam maka aplikator akan dikenakan sanksi.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAD) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Susanto, menegaskan bahwa pihak ojol yang tidak menjalankan hasil audiensi hari ini akan diberikan sanksi tegas.

"Akan memberikan sanksi penutupan sementara kantor operasi di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda, Balikpapan," ucapnya kepada awak media.

Meski begitu, driver ojol grab yang hadir di lokasi, Tamrin (52), merasa belum puas dengan hasil pertemuan itu. Menurutnya hasil hari ini tidak jauh beda dari hasil pertemuan-pertemuan sebelumnya.

"Saya nda puas, ini kan sederhana, ada SK, ada aturan, itu harus di ikuti, kami datang disini menagih janji," ucapnya.

Menurutnya, Pemprov Kaltim tidak tegas dalam menjalankan aturan yang telah ia gagas sendiri sehingga membuat masalah ini menjadi berlarut-larut.

"Justru pemerintah provinsi tidak tegas dalam mengatur, dia yang buat dia yang nda patuh," katanya.

Tamrin yang harus mengorbankan waktunya sejak pagi hingga malam hari untuk ikut demonstrasi mengatakan mengalami kerugian karna tidak mengambil orderan.

Meski begitu, ia tidak merasa menyesal, dengan kondisi tubuh yang tidak lagi muda, Tamrin masih menunjukkan semangatnya untuk menuntut keadilan di tegakkan.

"Bisa sampai 150 kalau memang di seriusi, tapi kan namanya berjuang harus ada yang dikorbankan," ucapnya yakin. (*)