BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Kaltim mulai menghidupkan kembali layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rehabilitasi melalui skema mandatori di IPWL Puskesmas Mekar Sari, Balikpapan.
Program ini menjadi yang pertama diterapkan di Kaltim pada 2026. Seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun yang memiliki tiga anak menjadi residen pertama yang menjalani rehabilitasi melalui mekanisme tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengaktifan kembali layanan IPWL merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dinas Kesehatan Kaltim.
Menurut Romylus, berdasarkan data Kementerian Kesehatan terdapat 35 IPWL yang telah ditetapkan di Kaltim sejak 2011.
Namun, dari hasil evaluasi terbaru, hanya 8 fasilitas yang masih aktif memberikan layanan rehabilitasi.
“Selama ini layanan yang berjalan lebih banyak menerima pasien secara sukarela. Pelaksanaan rehabilitasi melalui skema mandatori belum pernah dilakukan. Karena itu kami mendorong sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan agar layanan rehabilitasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” kata Romylus saat meninjau IPWL Puskesmas Mekar Sari, Selasa (23/6/2026).
Ia menyebut pelaksanaan rehabilitasi mandatori di Puskesmas Mekar Sari menjadi tonggak baru penanganan penyalahgunaan narkotika yang lebih mengedepankan pendekatan pemulihan.
“Untuk pertama kalinya pada 2026 kami dapat melaksanakan rujukan residen melalui skema compulsory di IPWL Puskesmas Mekar Sari. Kami berharap model ini dapat diterapkan di IPWL lain di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Program tersebut juga menghadirkan kisah pemulihan seorang ibu rumah tangga berinisial A. Perempuan yang memiliki tiga anak itu mengaku sempat terjerumus menggunakan sabu akibat tekanan yang muncul dari persoalan rumah tangga.
Dalam kondisi tertekan, ia menerima tawaran dari seorang temannya untuk mencoba narkotika. Namun, pengalaman tersebut justru membuat kehidupannya semakin terpuruk.
“Saya sadar narkoba bukan jalan keluar. Justru membuat masalah bertambah dan hidup semakin berantakan. Saya ingin kembali sehat dan menjadi ibu yang lebih baik untuk anak-anak,” ujarnya.
Kepala Puskesmas Mekar Sari Balikpapan drg Lily Anggraini mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan rehabilitasi mandatori tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai IPWL pada 2011, Puskesmas Mekar Sari selama ini hanya memberikan layanan rehabilitasi secara sukarela.
Menurut Lily, reaktivasi layanan IPWL didukung oleh penguatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Kaltim serta Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
“Hari ini menjadi langkah penting bagi kebangkitan kembali layanan IPWL di Kalimantan Timur. Kami telah menyiapkan tim yang mendapatkan pelatihan sehingga siap mendukung layanan rehabilitasi yang lebih optimal,” kata Lily.
Ia berharap kolaborasi antara sektor kesehatan dan kepolisian dapat terus diperkuat, terutama dalam pelaksanaan asesmen serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim optimistis semakin banyaknya IPWL yang aktif akan memperluas akses rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan pemulihan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan masalah narkoba di Kaltim. (Han)










