KALTIM — Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) sampai kini belum rampung.
Ada 16 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Bahkan, hingga awal Agustus 2026, nama-nama pejabat definitif belum juga diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal, sebulan lalu ada 9 pejabat Pratama sudah dilantik. Gubernur Kaltim waktu itu menarget pada akhir Juli semuanya sudah definitif. Namun, target itu meleset.
Proses Tahap Kedua
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menjelaskan prosesnya masih di tahap kedua manajemen talenta.
Pada fase tersebut, BKD memvalidasi antara jabatan yang akan diisi dengan kandidat aparatur sipil negara (ASN) yang masuk basis data talenta.
"Yang jelas saat ini kami masih di tahap kedua, yaitu validasi antara jabatan target dengan calon yang akan diproyeksikan," ucapnya, Selasa (4/8/2026).
Pemerintah daerah, kata dia, masih menentukan jabatan mana yang akan diisi melalui mekanisme promosi maupun mutasi.
Karena itu, semua proses masih berlangsung secara internal dan belum dapat diajukan ke BKN.
"Nanti ke BKN itu kita memastikan bahwa apa yang ditetapkan sudah sesuai dengan ketentuan, sudah terukur dan objektif," ungkapnya.
Yuli juga mengakui target pengisian JPT yang semula ditetapkan rampung akhir Juli harus mengalami keterlambatan. Salah satu penyebabnya penyesuaian data dalam sistem manajemen talenta.
Menurut dia, masih ditemukan ASN yang memiliki potensi dan kompetensi baik, tetapi belum memenuhi syarat masuk kategori penilaian (box) sehingga butuh pembaruan data.
"Ada pegawai yang potensinya bagus, kompetensinya bagus, tetapi belum memenuhi syarat untuk di box-nya. Jadi kami masih melakukan sosialisasi dan penyesuaian," ujarnya.
Selain faktor teknis, kata dia, perubahan kebijakan pemerintah pusat juga turut memengaruhi.
Mulai tahun ini, pengisian jabatan pimpinan tak lagi melalui seleksi terbuka (open bidding), tapi memakai sistem manajemen talenta.
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi kewajiban seluruh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam proses ini, Pemprov Kaltim diarahkan untuk memaksimalkan potensi ASN internal terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan opsi lainnya.
"Arahan pimpinan memang internal dulu. Kita memastikan orang yang memiliki kompetensi dan kinerja benar-benar sudah berada di box yang memang diharapkan," sambungnya.
Di tengah proses pengisian jabatan tersebut, Pemprov Kaltim pada Senin (3/8/2026) juga melantik 15 pejabat fungsional yang tersebar di tujuh perangkat daerah.
Pelantikan itu terdiri dari 1 pengangkatan pertama, 5 perpindahan jabatan, dan 9 penyesuaian jabatan.
Para pejabat yang dilantik berasal dari sejumlah instansi, seperti BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Brida, serta Sekretariat Daerah.
Jabatan yang diisi mencakup berbagai bidang, mulai dari guru, perawat, perencana, analis kebijakan hingga analis kebencanaan.
Sementara itu, proses pengisian 16 jabatan pimpinan tinggi pratama masih akan berlanjut hingga seluruh tahapan manajemen talenta selesai dan mendapatkan persetujuan dari BKN. (Deni)










