BONTANG — Setiap hari ribuan pekerja transportasi di Kota Bontang dan Kutai Timur bertaruh keselamatan di jalan.
Pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja informal lainnya berangkat bekerja dengan risiko kecelakaan. Dan bisa terjadi kapan saja.
Melihat situasi itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan ini secara khusus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi berisiko tinggi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan kebijakan ini jadi bentuk jelas kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang selama ini ada di garis depan risiko kecelakaan kerja.
“Pekerja transportasi menghadapi risiko setiap hari. Negara harus hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” ucap Taufiq, Rabu 4 Februari 2026 usai sosialisasi.
Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberi insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen.
Diskon tersebut untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi.
“Insentif ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” katanya.
Taufiq menambahkan, kebijakan tersebut menyasar pekerja informal seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya, yang diketahui selama ini rentan terhadap risiko kerja.
“Namun mereka kerap belum memiliki perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.
Lebih jauh, untuk pekerja dengan penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK yang sebelumnya Rp10.000 kini hanya Rp5.000, sementara iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.
Sedangkan untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK turun dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 dan iuran JKM tetap Rp3.400.
“Keringanan ini kami harapkan bisa mendorong lebih banyak pekerja transportasi untuk mendaftar,” harapnya.
Selain perlindungan JKK dan JKM, peserta juga dapat menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang.
Iuran JHT sebesar 2 persen dari penghasilan, yang bisa dicairkan saat peserta berhenti bekerja.
Angka Kecelakaan Kerja
Pentingnya perlindungan ini tercermin dari tingginya angka kecelakaan kerja di wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim). Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 3.583 kasus kecelakaan kerja.
“Angka ini menunjukkan risiko kecelakaan bisa menimpa siapa saja dan kapan saja,” tegas Taufiq.
Dengan kebijakan ini—program JKK—peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat perlindungan menyeluruh. Mulai dari perjalanan berangkat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang ke rumah.
Seluruh biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja pun ditanggung penuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
“Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun sampai dinyatakan sembuh,” jelasnya.
Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberi santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari 36 bulan, anak-anak mereka juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, dengan total nilai hingga Rp174 juta, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja BPU sektor transportasi untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya PP 50/2025 ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutupnya. (Adv)











