KUBAR — Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), telah menerapkan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan.
Penerapan fasilitas KRIS ini mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 tahun 2024. RSUD HIS sendiri sudah menerapkan layanan ini semenjak Juli 2025.
"Ruang rawat inap kita sudah memenuhi kriteria KRIS. Artinya, dalam satu ruangan maksimal empat tidur saja," ujar Direktur RSUD HIS, I Nyoman Sumahardika kepada katakaltim, Jumat 09 Januari 2026.
Dijelaskannya, standar KRIS menetapkan persyaratan sarana dan prasarana di ruang perawatan, diantaranya pipa oksigen, nursee call dan pintu kamar mandi terbuka ke arah luar.
Dalam setiap ruang rawat inap, RSUD HIS telah dilengkapi dengan fasilitas pendingin udara (AC). Terkecuali, kata Nyoman, ruang rawat inap khusus kasus infeksi.
"Sesuai regulasi, ruangan rawat inap khusus kasus infeksi, tidak boleh pakai AC. Penerapan KRIS ini diwajibkan untuk seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," paparnya.
Diakui Nyoman, saat ini ruang rawat inap RSUD HIS mengalami kekurangan. Hal itu dikarenakan BPJS Kesehatan penerapan KRIS. Namun, untuk tahun ini, Pemkab Kubar melalui Dinas PUPR, telah merencanakan pembangunan ruang inap.
"Tahun ini, telah dianggarkan proyek multiyears di RSUD HIS. Salah satunya pembangunan ruang rawat inap. Jadi, rumah sakit kita terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat," paparnya. (Jantro)






