KALTIM — Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas’ud tanggapi kembalinya sosok Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2010-2021.
"Bagus. Alhamdulillah ya. Selamat kembali bergabung dengan Golkar," Rudy Mas'ud kepada awak media, Senin 29 Juni 2026.
Rudy menerangkan tidak ada proses rekrutmen kembali terhadap Rita Widyasari.
Sebab status Rita Widyasari di Golkar tak pernah berubah. Sekalipun sempat tersandung kasus korupsi dan menjalani hukuman penjara.
Artinya, hingga kini Rita Widyasari masih tercatat sebagai kader Golkar Kaltim.
"Pasti. Beliau tetap masih kader Golkar kan sampai hari ini," tukasnya.
Rudy mengungkapkan, status tersebut melekat lantaran Rita Widyasari pernah memimpin DPD Golkar Kaltim sebelum dirinya.
"Ibu Rita sampai hari ini masih kader Golkar karena dulu beliau adalah mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Kalimantan Timur," katanya.
Diketahui, sejak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2025, mantan Bupati Kukar itu beberapa kali tampak muncul ke publik.
Bahkan, ramai sekali masyarakat yang menyambut saat pulang ke Tenggarong beberapa waktu lalu.
Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar yang berkaitan dengan sejumlah perizinan tambang di Kukar.
Terhitung, ia mulai ditahan pada Oktober 2017 hingga dinyatakan bebas murni pada Agustus 2025.
Kembalinya Rita menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan kembali terjun ke dunia politik setelah hampir 8 tahun vakum tanpa menduduki kekuasaan.
Namun, kebebasan Rita Widyasari tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut 2 perkara yang berkaitan dengan nama Rita Widyasari.
Penyidikan itu mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan tiga perusahaan tambang batu bara.
Penyidik menduga ada aliran gratifikasi dalam proses penerbitan izin tambang di Kabupaten Kukar.
Untuk pendalaman perkara, KPK kembali memanggil Rita sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Deni)













