BALIKPAPAN — Satpol PP Balikpapan tertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraksi memakai berbagai modus, Senin 5 Mei 2025.
Diketahui belakangan gepeng marak terjadi dengan menggunakan gerobak dorong sebagai penyamaran.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban ini adalah respons meningkatnya laporan warga terkait aktivitas gepeng yang mengganggu kenyamanan umum.
Baca Juga: Pansus Gelar Sosialisasi Raperda Tatib DPRD Balikpapan
“Membawa gerobak ini menjadi tren baru, di mana para gepeng berusaha menyamarkan diri seolah-olah sedang bekerja. Tapi saat diamati, mereka melakukan kegiatan mengemis kepada pengguna jalan,” ucapnya di lokasi.
Baca Juga: Tim Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pedagang Kali Lima
Boedi menambahkan, larangan ini sudah jelas. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 23 huruf E dalam Perda tersebut secara tegas menyebutkan setiap orang dilarang mengemis atau menggelandang di wilayah Kota Balikpapan.
“Tidak hanya yang mengemis dan menggelandang saja yang melanggar, namun masyarakat yang memberikan uang kepada mereka juga termasuk melanggar perda,” tukasnya.
Bagi pelanggar ketentuan ini, Satpol PP dapat memberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif.
Bahkan hingga sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan lingkungan tempat pelanggaran.
Tidak hanya itu. Perda ini juga memberikan ruang bagi penindakan secara hukum.
“Jadi pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” ungkapnya.
Ini bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota.
Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) harus bebas dari kesemrawutan, termasuk dari praktik mengemis di jalanan.
Untuk itu Boedi mengimbau warga agar tidak memberikan uang secara langsung kepada para pengemis maupun gelandangan.
Pihaknya menyarankan bantuan sosial disalurkan melalui lembaga resmi atau instansi pemerintah yang berwenang.
“Memberi di jalanan justru memperpanjang mata rantai ketergantungan dan membuat kota ini kehilangan wibawanya. Bantulah mereka dengan cara yang benar dan bermartabat,” tutupnya. (*)