SAMARINDA — Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, mengungkapkan bahwa satu orang berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kawasan Hutan Pendidikan (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
"Oh ya, kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus ini dengan inisial R," bebernya saat ditemui usai menggelar rapat dengar pendapat bersama komisi gabungan DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.
Meilki mengungkapkan, R bertindak sebagai pemodal pada pengrusakan lahan seluas 3,2 hektar milik Unmul.
"Sebagai orang yang mempunyai inisiatif dan pemodal di lahan tersebut, yang sebagai pelaku penampung tersebut," tambahnya.
Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama saja. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memanggil saksi-saksi tambahan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Tidak cukup sampai di inisial R ini, kita akan mengejar sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti," tegas Meilki.
Soal perbedaan hasil penanganan kasus ini antara Gakkum dan Polda, Meilki mengatakan ada perbedaan ranah hukum.
Polda Kaltim menangani aspek pertambangan ilegal, sementara Gakkum berfokus pada pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup.
"Karena dua ranah yang berbeda, dua penerapan pasal yang berbeda, sifatnya nanti akan koordinasi saja. Apakah beririsan pelakunya atau modusnya," terang Meilki.
Sementara itu, Kuasa Hukum Unmul, Retno, menyoroti pentingnya penegakan hukum menyeluruh dalam kasus ini.
Ia mengatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari perusakan hutan tidak hanya dari segi ekonomi seperti kayu, tapi juga dari lingkungan yang dampaknya sangat luas.
"Beberapa aspek ya, tidak hanya soal nilai ekonomi kayu, tapi bisa kayu, non-kayu, termasuk lingkungan," ujar Retno saat dikonfirmasi di tempat yang sama.
Retno juga mengungkapkan, dampak nyata dari kerusakan hutan terasa langsung, seperti banjir yang melanda kawasan di sekitar KHDTK.
Menurutnya, hal ini merupakan indikator kuat bahwa lingkungan telah mengalami kerusakan serius.
"Kemarin kan terjadi banjir di kawasan di bawahnya. Nah itu bagian daripada kerugian lingkungan yang terjadi karena kerusakan kawasan," jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan jika ada indikasi keterlibatan perusahaan, maka kasus ini harus dilihat sebagai kejahatan korporasi dan bukan sekadar tanggung jawab individu.
"Jangan sampai seolah-olah kemudian hanya individu-individu yang bertanggung jawab," tegas Retno.
Ia juga menilai pentingnya pertanggungjawaban dari pemegang izin yang seharusnya menjaga kawasan yang berada di bawah wewenangnya.
"Kalau memang dari perusahaan, berarti tanggung jawab perusahaan untuk mengamankan kawasannya itu, termasuk juga harus dipertanyakan," ucapnya.
Diketahui, alat berat yang merusak KDHTK Unmul melintasi kawasan perusahaan milik KSU Pumma, sehingga Retno mencurigai adanya upaya pembiaran dari KSU Pumma.
Retno menyebut, proses hukum perdata akan diajukan setelah proses pidana menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
"Nanti kegiatan perdata ini bakal diajukan setelah pengadilan menentukan siapa yang bersalah, karena kan harus kita tahu ke mana ini tujuannya," pungkasnya. (*)







