Dibaca
113
kali
Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers terkait seorang remaja diduga menyebar konten asusila dan ancaman terhadap mantan pacarnya melalui akun media sosial, Senin (2/6/2025) (dok: han/katakaltim)

Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Remaja di Balikpapan Resmi Berbaju Tahanan

Penulis : Han
 | Editor : Agu
2 June 2025
Font +
Font -

BALIKPAPANPolresta Balikpapan melalui Unit Tipidter Satreskrim meringkus seorang remaja (usia 18) karena diduga menyebarkan konten asusila dan ancaman terhadap mantan pacarnya melalui akun media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan korban, yang melapor ke Polresta Balikpapan setelah menjadi korban penyebaran foto dan video pribadi secara daring pada 26 Mei 2025.

Kasat Reskrim Kompol Beny Aryanto mengatakan, pelaku ini ditangkap di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa 27 Mei pukul 10.00 Wita lalu.

Baca Juga: Tim PMK BPBD Kota Balikpapan saat berusaha memadamkan api di salah satu rumah warga di kawasan Jalan Mayjen TNI Imat Saili RT30 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa (13/5/2025). (Dok: hlm/katakaltim)Api Hanguskan Rumah di Balikpapan, 3 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Pelaku ditangkap atas dugaan menyebarkan konten asusila sebagai bentuk ancaman karena sakit hati usai putus hubungan dengan korban.

Baca Juga: Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial S (47) warga Balikpapan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso saat dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Senin (10/2/2025). (Dok: hlm/katakaltim)Tukang Bakso di Balikpapan Rudapaksa Anak di Bawah Umur dengan Imingan Uang Rp30 Ribu

“Jadi pelaku dan korban ini berpacaran. Tapi korban memutuskan hubungan jalaninan asmara keduanya, dan setelah mereka putus, pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi, karena akun Instagram miliknya tidak dikembalikan,” ujarnya, Senin 2 Juni 2025.

Puncaknya, saat pelaku mengancam pada Selasa 13 Mei lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Di mana pelaku mengganti foto profil WhatsApp miliknya dengan foto payudara korban, dan mengirimkan pesan-pesan bernada intimidasi.

“Pelaku juga mengirimkan foto sekali lihat melalui pesan langsung yang menampilkan wajah korban sedang memegang alat kelamin pelaku,” jelasnya.

Aksi pelaku berlanjut hingga 16 Mei 2025, ketika ia menggunakan akun Instagram @nickihrxxxxx untuk mengunggah story berisi foto wajah dan foto bagian tubuh korban.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui menyimpan setidaknya 10 video hubungan intim dengan korban.

Dan dua foto bagian tubuh pribadi korban yang disimpannya di dalam sebuah flashdisk.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan seluruh konten jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender secara daring. Kami tindak tegas, karena menyangkut martabat korban dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat,” tandasnya.

Foto barang bukti (dok: han/katakaltim)

Foto barang bukti (dok: han/katakaltim)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain1 unit handphone iPhone 11 warna putih, 1 buah flashdisk berisi 10 rekaman video pribadi dan 2 foto korban, 2 screenshot unggahan Instagram, 1 screenshot unggahan TikTok dan 1 screenshot foto profil WhatsApp.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang asusila, dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Dalam kesempatan itu, Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan data pribadi dalam hubungan asmara.

“Jangan sampai ketika hubungan berakhir, yang tertinggal adalah luka hukum dan trauma. Semua korban punya hak untuk dilindungi, dan kami hadir untuk itu,” tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >