Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menghadirkan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2026. Program ini ditujukan untuk meningkatkan rasa aman warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama selama Idulfitri.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kantor kepolisian terdekat sebagai lokasi penitipan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Menurutnya, fasilitas ini merupakan bentuk pelayanan preventif guna mengantisipasi potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan saat rumah ditinggal pemiliknya.
“Silakan masyarakat yang mudik memanfaatkan layanan ini. Kendaraan bisa dititipkan di kantor polisi terdekat agar lebih aman,” ujarnya usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam di BSCC Dome Balikpapan,Kamis (12/3/2026).
Selain membuka layanan penitipan, Polda Kaltim juga memperkuat patroli rutin di kawasan permukiman. Area yang ditinggalkan pemudik menjadi prioritas pengawasan untuk mencegah aksi kejahatan selama periode libur Lebaran.
Dalam rangka pengamanan Idulfitri 2026, sebanyak 1.975 personel gabungan diterjunkan. Kekuatan ini terdiri dari unsur Polri, TNI, serta instansi terkait yang bersinergi dalam Operasi Ketupat Mahakam.
Pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur mudik, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas masyarakat seperti ibadah, kunjungan wisata, hingga mobilitas di pusat keramaian.
Untuk menunjang pelayanan, aparat telah mendirikan puluhan pos di sejumlah titik strategis.
Rinciannya meliputi 52 pos pengamanan, 22 pos pelayanan, dan 14 pos terpadu yang siap memberikan bantuan kepada masyarakat.
Selain itu, sebanyak 2.211 objek vital turut menjadi fokus pengamanan. Lokasi tersebut mencakup pelabuhan, bandara, pusat perbelanjaan, tempat wisata, rumah ibadah, hingga fasilitas kesehatan yang diperkirakan mengalami lonjakan aktivitas selama Lebaran.
Melalui berbagai langkah tersebut, Polda Kaltim berharap masyarakat dapat menjalani mudik dan merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, dan lancar.














